Senin, 07 September 2009

Mengejar Baiti Jannati (2)

Memilih rumah telah diputuskan, maka sekarang adalah tahapan untuk melakukan pembayarannya. Andaikan saja, punya cukup uang..untuk kepraktisan, tentunya sebagian besar orang akan lebih suka membeli apapun dengan cara TUNAI. Namun jika perlu bantuan dalam bentuk pinjaman, tentunya butuh persiapan lain. Umumnya, pinjaman besar untuk membeli rumah ini dilayani oleh bank, maka kami pun memutuskan cara yang sama. Buat siapa saja yang akan dan sedang mencari rumah, mudah-mudahan tulisan ini dapat bermanfaat sebagai pertimbangan. Memang benar pengalaman itu adalah pelajaran berharga, pengalaman yang melahirkan tips-tips ini...TIPS LANCAR MENGURUS KPR :
  • Pertimbangkan Bank yang Dipilih. Yang jelas dikotominya, silakan pilih antara bank konvensional atau bank syariah, jelas keduanya beda. Produk KPR pada perbankan konvensional difahami sebagai Kredit Perumahan Rakyat yang akadnya didasarkan pada prinsip pinjam-meminjam dengan memanfaatkan bunga sebagai variabelnya. Pihak bank mengucurkan pinjaman bagi nasabah yang dimanfaatkan untuk keperluan KPR. Bank konven-sional mengambil keuntungan (profit) dari bunga pinjaman yang dikenakan kepada nasabah. Bank konvensional menetapkan bunga untuk setiap cicilan yang harus dibayar. Bunga yang dipraktekkan oleh perbankan konvensional merupakan riba yang ada dalam ajaran Islam, yaitu bagian dari riba nasi’ah. Sedangkan KPR yang dikembangkan oleh bank syariah dimaknai sebagai Ke-pemilikan Perumahan Rakyat yang mekanismenya didasarkan pada akad jual-beli (tabadduli). Dalam hal ini, bank syariah sebagai pihak penjual yang menjual produk KPR kepada nasabah. Sedang nasabah sebagai pihak pembeli. Karena prinsip yang digunakan dalam model ini adalah jual-beli, maka kelaziman pada akad jual-beli memungkinkan adanya proses tawar menawar antara pihak bank dengan nasabah. Keuntungan bank syariah pada produk KPR ini dalam bentuk margin penjualan yang dikenakan kepada pihak nasabah. Tingkat margin yang ditetapkan oleh bank syariah menjadi obyek pembeda yang memungkinkan antar bank syariah melakukan kompetisi dalam menentukan tingkat margin-nya. Bisa jadi, satu bank syariah mengambil margin keuntungannya lebih rendah dibanding dengan tingkat margin yang ada pada bank syariah lainnya, atau jika memungkinkan bisa kompetitif dengan tingkat bunga yang ditetapkan oleh perbankan konvensional. Biasanya, bank syariah dalam menjual produk KPR-nya menggunakan fasilitas pembiayaan murabahah yang memungkinkan nasabah untuk membayar KPR-nya secara angsuran. Di sini, ada unsur ta’awun (tolong-menolong) antara pihak bank syariah dengan nasabah. Nasabah tertolong oleh pihak bank syariah karena diberi keleluasaan membayar dengan melalui angsuran (cicilan). Sedang pihak bank tertolong dengan mendapatkan keuntungan (margin) dari penjualan KPR. Anda ingin tahu kami memilih apa? Kami ingin memenuhi tuntunan syariah Islam, jadi kami memilih Bank Syariah, yaitu Bank Muamalat Indonesia. Subhanalllah, ternyata juga mendapatkan keuntuangan finansial juga. Darimana itu, lihatlah tabel berikut :

  • Bangun Komunikasi Terbuka antara Penjual dan Pembeli. Kalau Anda sedang berurusan dengan Developer perumahan, maka bangunlah komunikasi yang baik dengan tim marketing maupun orang-orang dikantornya agar Anda dapat kemudahan dalam mengurus semuanya (Oiya, jangan lupa cek ke kantor REI-Real Estate Indonesia terdekat untuk tahu apakah developer ini legal atau ilegal, daripada Anda ditipu). Kalau Anda membeli rumah second, seperti yang kami lakukan, maka bangunlah komunikasi yang baik dengan pihak penjual. Urusan antara penjual-pembeli cukup rumit. Pertama, keterbukaan masing-masing pihak, baik penjual (dalam menjelaskan kondisi rumah sesungguhnya) maupun pembeli (mengenai kesanggupan pembayaran, dll). Kedua, tawar-menawar harga yang membutuhkan hubungan silarurahmi yang baik agar tercipta keikhlasan masing-masing pihak, sebisa mungkin dua-duanya sama-sama merasa untung. Ketiga, kesediaan masing-masing pihak untuk mengurus segala dokumen yang diperlukan, tentunya membutuhkan komitmen untuk meluangkan waktu untuk mempersiapkan dan mengeluarkan biaya-biaya. Keempat, tawar-menawar masalah peralihan rumah.
  • Siapkan Semua Dokumen Selengkap-lengkapnya. ini adalah bagian penting dari proses jual beli. Pengalaman kami sungguh menjadi pelajaran betapa pentingnya dokumen, karena hanya karena selembar kertas, segala urusan bisa tertunda. Baik, inilah sejumlah dokumen yang harus disiapkan : KTP Suami-Istri, Kartu Keluarga, Akta Nikah, Slip Gaji, Surat Keterangan Bekerja, Kartu NPWP-hayooo yang belum punya harus ngurus lhooo, Print-out rekening tabungan. Ingat pastikan, semua dokumen tersebut harus dalam keadaan hidup, hehehe masalah yang pernah jadi batu sandungan kami adalah kondisi KTP suami yang sudah habis masa berlakunya, yang baru kita ketahui menjelang realisasi KPR..musibah...akhirnya realisasi menunggu jadinya KTP yang baru. Nah kalau yang dibeli rumah second, maka semakin banyak persiapan dokumen, yaitu dokumen pihak penjual : KTP Suami-Istri, Kartu Keluarga, Akta Nikah, Kartu NPWP, Surat AKTA TANAH, SURAT IMB, dan SURAT PAJAK-bukti setoran & SPPTnya. Kok ya ini jadi pengalaman buat kami, Allah sedang menguji kesabaran mungkin. Pihak penjual ternyata belum punya Kartu NPWP, maka demi kelancaran...kami menawarkan diri untuk mengurusnya, bolak-balik ke Kantor Pajak. Ternyata juga, khusus rumah ini (dan beberapa rumah di kawasan RT tersebut) tidak terbit SPPT-nya, yang salah Kantor Pajak nggak ngeluarin SPPT-karena databasenya salah mungkin, malah kita warga negara yang TAAT PAJAK ini dibikin repot, sehingga pihak penjual harus mengurus dari RT-RW-Kelurahan-Kecamatan-Kantor Pajak. Wuihhh.
  • Siapkan Dana Cukup, so pastilah...Dari harga rumah yang telah disepakati, maka siapkan dana paling tidak 10% dari harga rumah tersebut untuk keperluan biaya-biaya. Lho, apa saja kok banyak ya? Pertama, untuk biaya administrasi bank, yaitu untuk keperluan survey rumah, administrasi KPR, asuransi kebakaran, asuransi jiwa, dll. Kedua, untuk biaya notaris, yaitu pemeriksaan dokumen di Badan Pertanahan, Pembuatan Akta Jual Beli, Pembuatan Akta Balik Nama, Pengurusan Pajak, dll. Ketiga, untuk biaya pajak. Nah loe...segala transaksi di negara ini menimbulkan pajak demi pemasukan bagi negara. Khusus untuk jual beli rumah, Pihak Penjual dikenai Pajak Penghasilan atas penjualan rumah tersebut, dan Pihak Pembeli dikenal Pajak Pengalihan Pemilikan Tanah. Jangan lupakan juga pengeluaran kecil-kecil semacam ini : beli materai untuk ini- itu, telepon untuk koordinasi-pasti membengkak lho!, fotokopi macem2 dokumen, transportasi ngurus ke sana-sini, hiks..capeknya...demi sebuah rumah nie...
  • Banyaklah Bertanya. Nah ini die, tips oke banget. Bingung itu bikin STRES, tahu belakangan sehingga merusak rencana dan rancangan yang sudah dibuat itu BETE. Maka kumpulkan informasi sebanyak-benyaknya sebelum mengambil keputusan apapun. Surfing di internet bisa membantu tapi bertanya pada orang yang sudah mengalami rasanya lebih sreg! Hal ini tentunya semata-mata memenuhi unsur penting dalam prinsip mengambil keputusan : KUMPULKAN DATA SEBELUM WAKTU PENGAMBILAN KEPUTUSAN.
  • Berdo'a. Jika rumah itu menjadi rejeki Anda, Allah yang akan memudahkannya. Jika rumah itu bukan rejeki Anda, akan ada saja kesulitannya. Jika rumah itu rejeki Anda, tapi jalannya kok ya begitu sulit, itu tands Allah menyayangi Anda dan sekedar ingin menguji kesabaran Anda sebelum memberikan yang diinginkan. Indah, bukan...makanya selama proses ini berlangsung banyak berdo'a, agar keberkahan Allah selalu menyertai...